Berkas 5 Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Musi Rawas limpahkan berkas lima tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Musi Rawas limpahkan berkas lima tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/6/2025).

Berkas lima tersangka tersebut di antaranya yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan ya hari ini kita melimpahkan berkas lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatann. Tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan Negeri Musi Rawas, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan Negeri Musi Rawa,“ tegas Kasi pidsus kejari Musi Rawas saat ditemui di PN Palembang.

Imam juga menjelaskan, untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara ,masing masing berkas itu  satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,“ jelasnya.

Saat ditanya terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar , Untuk pasal yang disangkakan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.

“Setelah pelimpahan hari ini ,kita  tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan  oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang “ terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB