Berkas 5 Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Musi Rawas limpahkan berkas lima tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Musi Rawas limpahkan berkas lima tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/6/2025).

Berkas lima tersangka tersebut di antaranya yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan ya hari ini kita melimpahkan berkas lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatann. Tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan Negeri Musi Rawas, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan Negeri Musi Rawa,“ tegas Kasi pidsus kejari Musi Rawas saat ditemui di PN Palembang.

Imam juga menjelaskan, untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara ,masing masing berkas itu  satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,“ jelasnya.

Saat ditanya terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar , Untuk pasal yang disangkakan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.

“Setelah pelimpahan hari ini ,kita  tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan  oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang “ terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB