OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Perbankan Mendominasi

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Hukum Sumatera Selatan. (Photo: Istimewa)

Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Hukum Sumatera Selatan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai dengan 15 September 2023, telah menyelesaikan 109 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan.

Perkara yang diselesaikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 84 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Hukum Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa (19/9/2023).

Kata Rizal, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian, dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

“Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK ,” kata dia.

Rizal menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 11 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Sebelumnya, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali pada 30 Agustus 2023, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Rizal menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru