Dua Terdakwa Korupsi PMI Mulai Diadili pada 30 September

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin, dalam podcast di Kantor Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang, Hutamrin, dalam podcast di Kantor Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, segera disidangkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, menyebut berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke PN Palembang. Agenda pertama sidang yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga tidak akan jauh berbeda saat di persidangan,” ujar Hutamrin dalam podcast di Kantor Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025).

Ia memastikan, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak saksi dan tersangka tanpa adanya paksaan.

“Dengan demikian,seluruh keterangan dalam berkas perkara dapat dipertanggungjawabkan.Jika ada kebohongan di persidangan di bawah sumpah, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi sebaiknya semua keterangan disampaikan sesuai fakta,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru