Dua Terdakwa Korupsi PMI Mulai Diadili pada 30 September

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin, dalam podcast di Kantor Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang, Hutamrin, dalam podcast di Kantor Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, segera disidangkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, menyebut berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke PN Palembang. Agenda pertama sidang yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga tidak akan jauh berbeda saat di persidangan,” ujar Hutamrin dalam podcast di Kantor Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025).

Ia memastikan, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak saksi dan tersangka tanpa adanya paksaan.

“Dengan demikian,seluruh keterangan dalam berkas perkara dapat dipertanggungjawabkan.Jika ada kebohongan di persidangan di bawah sumpah, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi sebaiknya semua keterangan disampaikan sesuai fakta,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB