Dua Pria Ini Ditangkap saat Hendak Isi BBM di SPBU, Ini Kasusnya

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pria berinisial J (25) dan S (24), ditangkap polisi saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Mereka diamankan polisi lantaran saat dicek, petugas menemukan mobil tangki tersebut sudah dimodifikasi serta dilengkapi dengan mesin sedot.

Dua warga Palembang itu tertangkap tangan oleh Anggota Subdit I Ditintelkam Polda Sumsel saat sedang melakukan antrean pembelian Solar di SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Mesin sedot inilah yang digunakan tersangka untuk menyedot minyak yang sudah masuk ke dalam tangki, kemudian dimasukan ke dalam baby tank,” jelas Plh Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (18/12/2023).

Di dalam tangki, petugas menemukan minyak Solar sebanyak 1.560 liter.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh bahwa tersangka sudah melakukan pembelian Solar subsidi secara berulang-ulang (Ngerit),” ujar Putu.

Putu mengungkap bahwa dalam pembelian Solar di SPBU, tersangka menggunakan tiga barcode yang berbeda. “Tiga barcode itu disimpan di dalam Handphone tersangka,” ungkap Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya membeli  Solar Subsidi di SPBU atas perintah bos. “Solar-solar itu dikirim ke tersangka berinisial S di KM 7 Palembang untuk dijual dan selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki industri berwarna putih,” kata Putu.

Lanjut dikatakan Putu, bahwa tersangka melakukan kegiatan tersebut sudah sejak tanggal 28 November 2023. “Dalam kegiatan ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300 hingga 350 per ton,” terang Putu.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna Kuning yang bermuatan babytank berkapasitas 1000 liter.

BBM jenis Solar dengan jumlah 160 liter pemilik atas nama PT. Adi Sarana Armada, Tbk 1. Satu unit mesin pompa merk Modern warna Silver yang sudah terhubung selang. Satu lembar asli STNK Mobil NO. 09681881 a.n. PT. Adi Sarana Armada, Tbk. Satu unit Handphone merk Oppo A11K warna hitam dam biru dongker.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau

Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.

“Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar,” jelas Putu. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB