Dituntut 11 Tahun, Vonis Tiga Terdakwa Pengedar Narkoba Ditunda

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap ketiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi alias Longat dan Andrean, ditunda. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, atas keterlibatan jual beli narkoba.

Penundaan pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim pada saat membuka persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/2/2024).

Majelis hakim Agus Pancara SH MH menegaskan, untuk pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa belum bisa dilakukan karena hakim ketua dan anggota belum ada kata sepakat.

“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa terpaksa ditunda minggu depan,“ ucap hakim ketua saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Menuntut tiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi Alias Longat dan Andrean dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya JPU, juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto 1000,65 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse narkoba polda sumsel dengan cara  Undercover Buy diparkiran hotel Rio di daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Intrograsi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru