SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi mengamankan Rizky Prayoga (24), pelaku penipuan penjualan masker senilai ratusan juta. Kepada petugas, warga Jalan Ratu Sianom, Lorong Suka Damai, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, mengaku sebagai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta Pusat.
Hal ini terungkap saat rombongan BKP Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Senin (20/9/2021).
Kasubbag Humas BPK Perwakilan Sumsel, Rita Diana mengatakan, bahwa pelaku bukan pengawai honorer BPK pusat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan data terhadap pelaku tersebut.
“Kita melakukan pengecekan terhadap nama pelaku dan ternyata tidak ada. Kita melakukan konfirmasi hingga datang langsung ke Polrestabes untuk menanyai pelaku terkait motifnya mengaku sebagai pegawai honorer BPK pusat,” kata Rita.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedatangan BPK Wilayah Sumsel datang untuk mengklarifikasi bahwa pelaku bukan pegawai honorer BPK.
“Pelaku ini ditangkap atas ulahnya melakukan penipuan dalam jual beli masker dengan korban Muhammad Hasanain (23). Saat dilakukan BAP pelaku ini mengaku pegawai honorer BPK pusat,” katanya.
Tri memastikan, bahwa pelaku ini memalsukan identitasnya. Hal ini pun sudah diakui pelaku saat BPK Wilayah Sumsel datang ke Markas Polrestabes Palembang.
Untuk motifnya, kata Tri, bahwa pelaku nekat seperti itu karena meminta keringan tentunya, dalam perkara yang menjeratnya kasus penipuan jual beli masker. “Kita pastikan pelaku bakal menerima akibatnya karena menghambat penyelidikan yang sesuai dengan apa yang dilakukan,” bebernya.
Pelaku Rizky mengakui telah memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polrestabes Palembang, setelah ditangkap atas ulahnya melakukan penipuan dalam jual beli masker.
“Saya akui memang saya memberikan keterangan palsu soal pekerjaan saya demi untuk di kasihani. Saya hanya kenal dengan salah satu pejabat di BPK RI,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa hanya mengunakan itu saat BAP saja, tidak terhadap korban. “Saya tidak mengaku pegawai honorer BPK dengan korban karena kami sama-sama kenal sejak lama,” tambahnya.
Sebelumnya, Rizky melakukan aksi penipuan dengan menawarkan masker merk Sensi dengan harga per kotak isi 50 pcs, sebesar Rp300 ribu kepada korban, pada tahun 2020.
Karena tertarik, korban memesan 2.000 kotak dan membayar melalui transfer M-Banking sebesar Rp60 juta. Korban percaya kepada pelaku karena sudah saling mengenal.
Pelaku pun berjanji akan mengirim segera masker ke Palembang dalam tempo waktu sekitar dua pekan. Tidak lama, pelaku mengirimkan video kepada korban, bahwa masker sudah siap dikirimkan.
Kemudian korban kembali memesan masker dengan total uang sebesar Rp305 juta. Akan tetapi tak kunjung dikirimkan kepada korban.
Pelaku sempat membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban pada 15 Desember 2020. Tapi sampai dilaporkan, tersangka belum juga mengembalikan kerugian korban.
Karena masih berminat, akhirnya korban memesan banyak masker kepada pelaku sebanyak 2.000 kotak. Namun hingga waktu dijanjikan masker tidak juga ada atau datang.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Saya mengakui ada dua korban dalam kasus penipuan dengan modus yang sama. Tapi untuk masalah pertama sudah selesai dengan mengembalikan uangnya secara menyicil. Untuk masalah kedua ini saya ditangkap,” jelasnya. (ANA)
Komentar