Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Perbuatan BS (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sungguh tidak mencerminkan untuk dicontoh. Pasalnya, pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun inisial SKP.

Akibat perbuatannya, Bastian harus dibawa personel Polsek Jarai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Desembar 2021. Muncul kecurigaan ibu korban, NR (38). Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, ibu hendak memandikan korban. Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat tanya apa penyebabnya, korban hanya diam.

Lalu pada pukul 17.30 WIB, NR hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakan bahwa kemaluannya masih sakit. Setelah tanya kembali apa penyebabnya.

Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya (Pelaku)  memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehingga kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian yang anaknya, ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Sugianto didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at  14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap BS, dan dibawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.  Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB