Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Perbuatan BS (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sungguh tidak mencerminkan untuk dicontoh. Pasalnya, pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun inisial SKP.

Akibat perbuatannya, Bastian harus dibawa personel Polsek Jarai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Desembar 2021. Muncul kecurigaan ibu korban, NR (38). Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, ibu hendak memandikan korban. Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat tanya apa penyebabnya, korban hanya diam.

Lalu pada pukul 17.30 WIB, NR hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakan bahwa kemaluannya masih sakit. Setelah tanya kembali apa penyebabnya.

Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya (Pelaku)  memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehingga kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian yang anaknya, ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Sugianto didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at  14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap BS, dan dibawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.  Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB