SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Unit Reskrim Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut minyak cong atau minyak hasil masakan ilegal saat melaksanakan patroli hunting, Minggu, (23/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 20.000 liter minyak cong/hasil masakan ilegal, dua orang sopir dan dua orang kernet. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sekayu.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Muba dan Kapolsek Sekayu. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua unit truk tersebut di Desa Bagan Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap dua truk tersebut.
“Iya, dua truk diamankan dari hasil patroli hunting,” ujar AKP Hutahaean.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu. Polisi masih mendalami asal-usul minyak, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal tersebut.

















