Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi

Barang bukti yang diamankan polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yusuf (45) pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya diringkus unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Plaju, Senin (17/1/2022). Ia diancam dengan tuntutan berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan, korban anggotanya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Plaju Senin (19/1/2022), unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan, motif tersangka menyiram mantan istrinya dengan air keras lantaran korban tidak mau diajak rujuk.

Karena perbuatannya Yusuf diancam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

“Hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pelaku ini melalukan penganiayaan berat, didahului dengan perencaan. Jadi kita terapkan pasal 355 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun di penjara. Karena ada korban lain, ada korban anak jadi kita lapis juga dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.

Pada saat di tanyai awak media Yusuf mengatakan bahwa ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain.

“Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan,” ujarnya Rabu (19/1/2022). (Etr)

Berita Terkait

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kota Palembang

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:08 WIB