SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima diancam video VCS-nya disebarkan terlapor (Lidik), membuat SD (22), melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (2/12/2025). Dia berharap atas laporannya pelaku bisa ditangkap.
Kepada petugas pengaduan saat melapor, warga Kacamatan Sako Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 21.41 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.
Peristiwa ini berawal, saat korban melakukan VCS dengan Terlapor lewat aplikasi Telegram. Lalu saat VCS dengan Terlapor, tanpa sepengatahuan korban, ternyata direkam. “VCS melalui akun Telegram dengan Terlapor. Tanpa sepengetahuan saya ternyata direkam Terlapor,” katanya.
Tiba-tiba, selang beberapa hari Terlapor ini menelepon korban mengancam untuk menyebar video VCS ke keluarga dan kampus, jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Dia telepon mengancam saya akan menyebar video itu ke keluarga saya dan kampus, jadi saat itu saya dimintai uang,” ungkapnya.
Panik dan takut, korban pun akhirnya mengirim uang Rp 500 ribu rekening Terlapor. Namun setelah dikirim Terlapor ini malah meminta uang kembali. “Saya kirim uang Rp 500 ribu. Namun Terlapor ini kembali meminta. Dari situlah saya baru sadar. Dan akhirnya melapor ke sini,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar membernarkan adanya laporan korban terkait pengancaman.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)

















