SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Kgs Jamaludin (63), warga Lorong Abadi Kecamatan Plaju, Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibat peristiwa tersebut uangnya pun senilai Rp 100 juta raib.
Tidak terima uang miliknya Rp 100 juta raib, membuatnya pun melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang dan berharap atas laporan ini pelaku bisa ditangkap, Jumat (19/12/2025).
Kepada petugas Jamaludin didampingi kuasa hukum nya Yuni Oktarina SH, menuturkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Senin (8/8/2022), sekitar pukul 11.00, di Jalan Yudha Muka I 849 tepatnya di kantor PT Sultan Bumi Darusalam Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal, saat korban mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening bank mandiri No rek 1130004****** atas nama Muhamad Erwin/ PT Sultan Bumi Darusalam, yang merupakan milik Terlapor.
“Awalnya saya mentransfer uang Rp 100 juta itu untuk investasi,” katanya, kepada petugas.
Lalu, setelah uang tersebut ditransfer, terlapor menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dari dana investasi. “Karena uang tersebut dalam jumlah besar, saat itu saya dan terlapor membuat surat perjanjian,” beber pensiunan Pertamina itu.
Dalam surat perjanjian tersebut, Terlapor juga menjanjikan setelah 6 bulan uang korban akan dikembalikan bersama keuntungan.
“Uang saya akan dikembalikan pak bersama keuntungan. Namun hingga saya laporan uang saya pun tidak dikembalikan,” bebernya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban Terkait laporan penipuan dan penggelapan.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)

















