Diduga Langgar Kebebasan Pers, Hakim Pengadilan Negeri Larang Wartawan Foto Sidang Narkoba

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nur Anisa, saat disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Nur Anisa, saat disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/10/2025). Agenda persidangan kali ini, menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yang mengungkap kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai insiden tak mengenakkan. Ketua majelis hakim Parmatoni, SH tiba-tiba melarang wartawan Ketik.com mengambil foto di ruang sidang, meski jurnalis tersebut telah mengenakan ID card resmi PN Kelas IA Palembang dan mengambil gambar dari sudut belakang ruangan.

Hakim beralasan kegiatan peliputan itu mengganggu konsentrasi majelis, meski faktanya posisi wartawan sama sekali tidak mengganggu jalannya sidang.

 “Hei, Mas! Kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” tegas Parmatoni, di ruang sidang utama.

Sikap hakim tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Beberapa jurnalis yang kerap meliput di PN Palembang juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari hakim yang sama.

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara di PN Palembang, terutama untuk kasus-kasus sensitif seperti narkotika.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Palembang Khoiri mengatakan pihaknya akan menelusuri insiden tersebut.

“Kami akan kroscek terlebih dahulu dengan majelis hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Parmatoni, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan terselip di antara papan kayu di teras rumah terdakwa. Barang tersebut terbungkus kantong kresek hitam dan disimpan bersama timbangan digital.

“Barang itu kami temukan di teras rumah, terselip di antara papan kayu. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Rendi yang kini masih buron (DPO),” ujar saksi.

Saksi juga menuturkan, informasi mengenai aktivitas terdakwa diperoleh dari laporan masyarakat, bukan target operasi (TO). Saat penangkapan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui telah menjalankan bisnis haram itu sekitar satu bulan, dengan keuntungan Rp300 ribu setiap kali dua bungkus sabu terjual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari menambahkan, uang hasil penjualan turut disita sebagai barang bukti bersama sabu dan timbangan digital. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB