Diduga Gelapkan Tanah Senilai Rp 275 Juta, Evi Lamarya Duduk di Kursi Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evi Lamarya, saat menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Evi Lamarya, saat menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Evi Lamarya akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, ia dituduh telah menipu dan menggelapkan sertifikat tanah milik Ni Luh Putu Sunadiasih, dengan kerugian mencapai Rp275 juta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH, serta dihadiri penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya SH membacakan dakwaan secara lengkap di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan kasus ini bermula sekitar Mei 2017 di rumah korban di Jalan Soak Bato I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat itu korban meminta Nazwan Zauhari untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo seluas 1.665 m², yang sebelumnya telah dibelinya dari Karnatun seharga Rp275 juta berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris Dian Saraswati SH MKn.

Setelah proses pemecahan di Kantor BPN Palembang, terbit enam sertifikat baru atas nama Karnatun. Salah satunya SHM No. 9375 seluas 172 m², yang kemudian diserahkan Nazwan kepada terdakwa Evi Lamarya dengan alasan untuk keperluan pembangunan perumahan.

Modus dugaan penggelapan terungkap ketika Evi membawa Karnatun ke hadapan Notaris Mulkan Rasuwan SH MKn pada 25 Februari 2019 untuk menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) No. 30, dengan dalih atas permintaan korban NI Luh Putu Sunadiasih. Padahal, korban sama sekali tidak pernah memberikan kuasa atau izin untuk transaksi tersebut.

Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian menghadap PPAT Merliansyah SH MKn guna memproses balik nama SHM No. 9375, yang kemudian dijaminkan bersama suaminya Tabarakto di Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang A. Rivai Palembang sebagai hak tanggungan senilai Rp200 juta.

Akibat ulah terdakwa, korban NI Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp275 juta.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Evi Lamarya dengan dua dakwaan alternatif, yakni,Primair, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru