Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam kurun waktu 21 hari atau tiga pekan terakhir, terhitung sejak 23 November hingga 18 Desember 2023, aparat kepolisian Polrestabes Palembang dan polsek jajaran berhasil mengungkap 67 kasus curanmor dan curas yang terjadi di Kota Palembang.

Dari kasus-kasus yang terselesaikan, polisi berhasil meringkus 32 orang tersangka, yang terdiri dari 24 orang tersangka curanmor dan 8 orang pelaku curas. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti 23 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah bersama para kanit reskrim polsek jajaran menggelar pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023).

“Kami merilis hasil Operasi Gerakan Anti Curanmor yang sudah kita laksanakan selama 21 hari, melibatkan jajaran reserse kriminal, baik di kesatuan Polrestabes Palembang dan jajaran polsek se Kota Palembang,” kata Harryo, kepada awak media.

Harryo menjelaskan, dari 32 tersangka yang diamankan, enam diantaranya merupakan residivis kasus sama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Dari enam orang residivis itu, ada satu orang atas nama Bambanh yang telah melakukan pencurian motor paling banyak. Ada 36 TKP yang dia lakukan. Wilayahnya di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Sako dan Kecamatan Gandus,” tambah Harryo.

Masih dikatakan Harryo, adapun lokasi-lokasi yang menjadi target sasaran para pelaku curanmor ini, di pemukiman warga, area parkir umum dan area parkir minimarket. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan akan tindak pidana curanmor dan curas. Kita imbau kepada masyarakat agar betul-betul melakukan tindakan keamanan kendaraanya. Tambahkan kunci pengaman seperti gembok,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru