Curi Uang kakak Angkat, Pasutri Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya, Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37), warga Jalan H Faqih Usman Danan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasangan suami istri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp4 juta.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang.

“Peristiwa ini sendiri dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.

Kemudian pada sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Iden polrestabes palembang.

“Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut,” aku dia.

Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. “Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” tambahnya.

Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus menjalani hari-hari karena terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan
BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32 WIB

Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 17:37 WIB

Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terbaru

Korban dibawa ke rumah duka. Foto: Basarnas Palembang.

Muaraenim

Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:06 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:03 WIB