Curi Uang kakak Angkat, Pasutri Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya, Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37), warga Jalan H Faqih Usman Danan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasangan suami istri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp4 juta.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang.

“Peristiwa ini sendiri dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.

Kemudian pada sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Iden polrestabes palembang.

“Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut,” aku dia.

Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. “Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” tambahnya.

Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus menjalani hari-hari karena terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB