PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.
Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.
Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















