Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Iga Delia dihadirkan di PN Palembang Kamis (21/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat Terdakwa Iga Delia dihadirkan di PN Palembang Kamis (21/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

 

Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

 

Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

 

Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

 

Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

 

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB