Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tiga terdakwa Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026)

Saat tiga terdakwa Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (21/5/2026).

 

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Syaifudin alias Udin Bin Ahmad, S.P selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan Bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM. Ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa terkait dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.

 

JPU menjelaskan, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak bank.

 

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

 

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

 

“Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR,” tegas JPU.

 

JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp9.564.522.131,71.

 

“Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,56 miliar,” ujar JPU.

 

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan terdakwa Syaifudin diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain dakwaan primer, para terdakwa juga didakwa subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli dalam persidangan tersebut.Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:55 WIB

Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:15 WIB

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan

Berita Terbaru