Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat saksi dihadirkan di sidang PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

Saat saksi dihadirkan di sidang PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (20/5/2026).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, pihak tergugat menghadirkan seorang saksi bernama Wahasusmia.

 

Di hadapan majelis hakim, Wahasusmia menjelaskan dirinya mulai bekerja di UBD sejak tahun 2021 sebagai sekretariat asisten Wakil Rektor II. Selain mengajar sebagai dosen, ia juga membantu pengelolaan keuangan, sumber daya manusia (SDM), hingga pencatatan pemasukan, pengeluaran operasional, dan aset kampus.

 

“Sejak Januari hingga April 2021 saya ditunjuk sebagai sekretariat asisten Wakil Rektor II. Saya ditugaskan membayarkan uang sewa gedung sebesar Rp75 juta per bulan kepada para pendiri Yayasan Bina Darma. Selain itu, saya juga membayar gaji dosen, listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya,” ujar Wahasusmia di persidangan.

 

Ia menyebut para pendiri yayasan tersebut di antaranya Suriatmono, Rifa Ariani, Buchori Rahman, dan Zainudin Ismail.

 

Menurut Wahasusmia, aset kampus utama awalnya dibeli menggunakan dana pribadi milik Rifa Ariani dan Heriyatmono sebelum berdirinya Universitas Bina Darma.

 

“Awalnya Bu Rifa Ariani dan Pak Heriyatmono membeli tanah kampus utama dari Andi dan Yudi. Saat itu belum berdiri universitas, masih sekolah tinggi,” katanya.

 

Saksi juga menjelaskan bahwa aset kampus utama tersebut tercatat atas nama Rifa Ariani dan Heriyatmono sebelum kemudian digunakan sebagai kampus Bina Darma.

 

“Dalam aset yang kami sebut kampus utama itu, sertifikatnya atas nama Rifa Ariani dan Heriyatmono. Kemudian digunakan untuk operasional Bina Darma. Saat itu saya diperintahkan mengeluarkan uang sewa Rp75 juta per bulan kepada para pendiri yayasan,” jelasnya.

 

Namun, tugas pembayaran sewa tersebut hanya dijalankannya hingga April 2021 karena ia mengambil cuti melahirkan.

 

“Saya mentransfer ke rekening masing-masing pendiri. Karena Pak Buchori sudah meninggal dunia, uang dikirim kepada Ade Kumalajaya melalui rekening BSI yang disarankan. Saya melakukan transfer menggunakan rekening BSB karena rekening BNI tidak bisa digunakan. Dana itu menggunakan uang UBD,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru