Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Dana, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dishub Muba

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba menghadirkan enam orang saksi.

 

Salah satu saksi, M Reza Kurniawan yang merupakan ASN Dishub Muba, mengungkap adanya sejumlah pembayaran kegiatan pada Juli 2023 yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran SPG dan biaya lainnya.

 

Menurut Reza, beberapa anggaran sebenarnya telah dicairkan, namun belum dibayarkan karena keterlambatan penggunaan maupun pencairan dana.

 

“Sudah cair, tapi belum dibayar karena telat pembayaran,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.

 

Reza juga menjelaskan adanya pembayaran terkait biaya internet dan sejumlah pengeluaran lain yang masih tertunggak. Bahkan, terdapat nominal Rp2,5 juta yang disebut belum dibayarkan hingga proses pemeriksaan berlangsung.

 

Dalam keterangannya, Reza turut menyinggung adanya dana DPP yang berjalan selama empat bulan dan berkaitan dengan beberapa pihak, termasuk terdakwa Ridho. Ia juga menyebut adanya total dana sekitar Rp300 juta yang menjadi pembahasan dalam persidangan.

 

“Ada Rp300 juta totalnya,” kata Reza saat menjelaskan aliran dana yang dipertanyakan dalam sidang.

 

Majelis hakim juga mendalami dugaan adanya potongan TPP dalam perkara tersebut.

 

“Pak Reza, benar atau tidak TPP yang lebih banyak atau potongan-potongan TPP,” tanya majelis hakim.

 

Selain Reza, saksi Doni Maulana yang merupakan staf honorer Dishub Muba juga memberikan keterangan di persidangan. Rekening Doni diduga dipinjam terdakwa untuk menampung dan mengalirkan sejumlah dana.

 

“Ditemukan beberapa transaksi janggal dan banyak dikirimkan terdakwa melalui rekening Doni Maulana,” ungkap Reza dalam persidangan.

 

Tak hanya terkait TPP pegawai, saksi juga mengungkap adanya sejumlah item kegiatan dan pembayaran lain yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.

 

Sementara itu, Doni Maulana menjelaskan seluruh dana yang diberikan kepadanya telah dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.

 

“Yang diberikan tadi itu dimasukkan semua ke laporannya,” ujar Doni.

 

Doni juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta saat majelis hakim menanyakan adanya dana yang diterima di luar laporan sebelumnya.

Kalau saya, ada Rp3 juta,” kata Doni.

Dalam persidangan, Doni menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya penggunaan dana lain di luar yang telah dibahas.

 

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terkait aliran dana, pembayaran kegiatan, serta dugaan pemotongan anggaran dalam perkara tersebut.

 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.

 

Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

 

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:28 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terbaru