Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti hasil operasi Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi Mei 2026.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diamankan. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran beragam, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir lintas daerah.

 

Kasus paling banyak terungkap di wilayah Palembang dengan sembilan perkara. Disusul Banyuasin sebanyak enam kasus, Musi Banyuasin tujuh kasus, serta beberapa pengungkapan lain di PALI, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muara Enim, OKU Timur dan OKI.

 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 4,3 kilogram, 719 butir ekstasi, ganja kering mencapai 17,5 kilogram serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.291,38 gram sabu-sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering dan 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar sesuai prosedur penanganan barang bukti narkotika.

 

Polda Sumsel memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,85 miliar. Nilai terbesar berasal dari sabu-sabu yang ditaksir mencapai Rp2,58 miliar, disusul ekstasi Rp179,7 juta, ganja Rp35,1 juta dan etomidate Rp56 juta. Dari pengungkapan ini, polisi menilai lebih dari 62 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

 

“Seluruh barang bukti hasil sitaan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel terus bergerak serius memerangi peredaran narkotika,” tegas dia.

 

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga

mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata dia.

 

Menurutnya, kerja sama masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka juga dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru