Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tiga terdakwa jalani sidang di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

Saat tiga terdakwa jalani sidang di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tiga terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau keypod, yakni Noval Akbar, Rita Utami, dan Dori Agustina Pane, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati menghadirkan lima saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

 

Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Luxury Kost lantai 4 di kawasan Siring Agung, Palembang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar terdakwa Noval dan Rita. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis etomidate dan ekstasi,” ujar saksi.

 

Polisi menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ko Edy, Roki, dan Aan Kevin Syahputra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Menurut saksi, Noval dan Rita berperan sebagai pemesan sekaligus penyimpan barang, sedangkan Dori bertugas menjadi penghubung pemesanan kepada Aan di Medan.

 

“Sebanyak 26 pcs pods berasal dari Medan. Yang memesan Noval dan Rita, sementara Dori yang menghubungkan ke Aan,” terang saksi.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap Noval dan Rita menerima titipan sebanyak 446 pcs rokok elektrik mengandung etomidate dari Ko Edy untuk dijual kembali.

 

“Kalau ada pembeli dari Ko Edy, Noval yang bertugas mengantarkan barang,” tambah saksi.

 

Saat penggerebekan di Luxury Kost kamar R3 pada 12 Januari 2026, polisi menemukan ratusan keypod berbagai warna dan merek yang diduga mengandung etomidate, di antaranya 228 pcs warna biru, 127 pcs warna kuning, puluhan pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas kitchen set kamar kos para terdakwa. Polisi juga mengamankan dua unit iPhone milik Noval dan Rita yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Dalam surat dakwaan, JPU Dwi Indayati SH menjelaskan perkara itu bermula pada Mei 2025 saat Rita Utami mengenal Dori Agustina Pane ketika bekerja di The Venus Golden Hall. Dari perkenalan tersebut, Rita kemudian diperkenalkan dengan rokok elektrik yang belakangan diketahui mengandung etomidate.

 

Jaksa menjelaskan, pada Juli 2025 Dori Agustina Pane bersama Aan Kevin Syahputra yang kini berstatus DPO bertemu Rita Utami di HW Dragon Bar Palembang. Dalam pertemuan itu, Aan menawarkan pods asal Medan dengan harga lebih murah.

 

“Pada Desember 2025, saksi Rita Utami memesan lima cartridge etomidate senilai Rp14 juta kepada Aan Kevin Syahputra melalui terdakwa,” ujar JPU.

 

Transaksi kembali terjadi pada Januari 2026. Saat itu Noval Akbar meminta Rita Utami memesan 26 pcs keypod merek Yakuza senilai Rp71,5 juta kepada Aan Kevin Syahputra. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahmi Asya Syahputra.

 

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di Luxury Kost kamar R3, Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 12 Januari 2026.

 

Dari lokasi, polisi menemukan ratusan keypod berbagai warna dan merek yang diduga mengandung etomidate, di antaranya 228 pcs warna biru, 127 pcs warna kuning, puluhan pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.

 

Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 13 pods Yakuza dan 13 pods Yakuza XL merupakan milik Noval Akbar dan Rita Utami yang diperoleh dari Dori Agustina Pane dan Aan Kevin Syahputra.

 

Sementara itu, Dori Agustina Pane ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 18 Januari 2026 di rumahnya di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 131 UU Narkotika karena diduga mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Dana, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dishub Muba
Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Berita Terbaru