Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tiga terdakwa jalani sidang di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

Saat tiga terdakwa jalani sidang di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tiga terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau keypod, yakni Noval Akbar, Rita Utami, dan Dori Agustina Pane, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati menghadirkan lima saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

 

Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Luxury Kost lantai 4 di kawasan Siring Agung, Palembang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar terdakwa Noval dan Rita. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis etomidate dan ekstasi,” ujar saksi.

 

Polisi menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ko Edy, Roki, dan Aan Kevin Syahputra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Menurut saksi, Noval dan Rita berperan sebagai pemesan sekaligus penyimpan barang, sedangkan Dori bertugas menjadi penghubung pemesanan kepada Aan di Medan.

 

“Sebanyak 26 pcs pods berasal dari Medan. Yang memesan Noval dan Rita, sementara Dori yang menghubungkan ke Aan,” terang saksi.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap Noval dan Rita menerima titipan sebanyak 446 pcs rokok elektrik mengandung etomidate dari Ko Edy untuk dijual kembali.

 

“Kalau ada pembeli dari Ko Edy, Noval yang bertugas mengantarkan barang,” tambah saksi.

 

Saat penggerebekan di Luxury Kost kamar R3 pada 12 Januari 2026, polisi menemukan ratusan keypod berbagai warna dan merek yang diduga mengandung etomidate, di antaranya 228 pcs warna biru, 127 pcs warna kuning, puluhan pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas kitchen set kamar kos para terdakwa. Polisi juga mengamankan dua unit iPhone milik Noval dan Rita yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Dalam surat dakwaan, JPU Dwi Indayati SH menjelaskan perkara itu bermula pada Mei 2025 saat Rita Utami mengenal Dori Agustina Pane ketika bekerja di The Venus Golden Hall. Dari perkenalan tersebut, Rita kemudian diperkenalkan dengan rokok elektrik yang belakangan diketahui mengandung etomidate.

 

Jaksa menjelaskan, pada Juli 2025 Dori Agustina Pane bersama Aan Kevin Syahputra yang kini berstatus DPO bertemu Rita Utami di HW Dragon Bar Palembang. Dalam pertemuan itu, Aan menawarkan pods asal Medan dengan harga lebih murah.

 

“Pada Desember 2025, saksi Rita Utami memesan lima cartridge etomidate senilai Rp14 juta kepada Aan Kevin Syahputra melalui terdakwa,” ujar JPU.

 

Transaksi kembali terjadi pada Januari 2026. Saat itu Noval Akbar meminta Rita Utami memesan 26 pcs keypod merek Yakuza senilai Rp71,5 juta kepada Aan Kevin Syahputra. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahmi Asya Syahputra.

 

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di Luxury Kost kamar R3, Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 12 Januari 2026.

 

Dari lokasi, polisi menemukan ratusan keypod berbagai warna dan merek yang diduga mengandung etomidate, di antaranya 228 pcs warna biru, 127 pcs warna kuning, puluhan pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.

 

Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 13 pods Yakuza dan 13 pods Yakuza XL merupakan milik Noval Akbar dan Rita Utami yang diperoleh dari Dori Agustina Pane dan Aan Kevin Syahputra.

 

Sementara itu, Dori Agustina Pane ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 18 Januari 2026 di rumahnya di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 131 UU Narkotika karena diduga mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB