Herman Deru Batasi Ukuran Kapal yang Melintasi Jembatan P6 Lalan

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai, usai rapat bersama Bupati Muba, M. Toha Tohet, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai, usai rapat bersama Bupati Muba, M. Toha Tohet, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru membatasi ruang gerak angkutan sungai dengan menetapkan kapasitas kapal maksimal 230 feet yang akan melintasi area rekonstruksi Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Kebijakan taktis ini diambil guna meminimalisir potensi fatalitas benturan pada tiang penyangga (shoring), tanpa mengorbankan roda ekonomi logistik ekspor serta pasokan batubara ke sejumlah PLTU di wilayah tersebut.

 

“Sejak direkonstruksi jembatan itu, ternyata tiang shoring menjadi hambatan dalam pembangunan rekonstruksi jembatan ini,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu (20/5/2026).

 

Deru memaparkan bahwa ancaman kerusakan infrastruktur penghubung di Muba ini, dipicu oleh tingginya volume kapal berukuran hingga 300 feet yang memaksakan diri melintas.

 

Menurutnya, operasional armada raksasa tersebut memang memangkas ongkos logistik bagi pengusaha, namun menimbulkan ancaman struktural yang sangat besar bagi kelangsungan proyek jembatan.

 

Kondisi lapangan kian diperparah oleh faktor alam berupa siklus pasang surut air sungai yang kerap memicu turbulensi arus yang kuat di bawah jembatan.

 

Dinamika arus ekstrem inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memangkas dimensi kapal yang diizinkan lewat.

 

“Dari kejadian itu, termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain. Jadi kapal milik sendiri yang justru menabrak tiangnya sendiri,” katanya.

 

Evaluasi atas insiden internal tersebut membuahkan keputusan mutlak untuk membatasi panjang kapal di angka 230 feet.

 

Tak hanya menyusutkan tonase angkutan, Herman Deru juga mewajibkan struktur tiang jembatan dibentengi dengan bantalan pengaman (fender) tambahan.

 

Langkah proteksi struktural ini diproyeksikan sebagai tameng utama agar tiang jembatan tidak menerima hantaman langsung andai terjadi kecelakaan serupa di masa depan.

 

Gubernur tidak menampik bahwa instalasi pengaman ini menguras anggaran daerah yang besar serta menuntut teknis pemasangan yang rumit di perairan.

 

“Walaupun biayanya cukup besar dan pemasangannya tidak mudah, tetapi hal itu memang harus dilakukan. Karena kejadian ini benar-benar menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati ke depannya,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Deru menegaskan opsi memblokade total perairan Lalan tidak mungkin diambil oleh pemerintah.

 

Pemblokiran jalur selama tiga hingga empat bulan disinyalir bakal melumpuhkan perdagangan ekspor regional, menghentikan pasokan energi primer ke PLTU, hingga memicu kemangkrakan total pada aktivitas industri.

 

Sebagai jalan tengah, lalu lintas komoditas tetap diberikan lampu hijau dengan syarat wajib mematuhi batasan ukuran kapal yang baru.

 

Seluruh pergerakan armada dari hulu ke hilir nantinya akan dikontrol secara ketat oleh petugas menggunakan pembagian jadwal operasional (time schedule).

 

“Jadi ada pengaturan waktu dan jadwal kapal yang melintas,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Berita Terbaru