Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH saat ditemui di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

Saat tim Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH saat ditemui di PN Palembang, Rabu (20/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH, memberikan penjelasan terkait laporan hukum terhadap seorang advokat berinisial BIY yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.

 

Menurut Akbar Tanjung, persoalan yang dilaporkan oleh pihak korban tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan BIY dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.

 

“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium. Pernyataan itu menyesatkan,” ujar Akbar kepada media, Rabu (20/5/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia. Saat itu, BIY disebut mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan sanggup melakukan upaya bantahan hukum, sehingga diberikan kuasa untuk menangani perkara tersebut.

 

Namun dalam perjalanannya, BIY diduga justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang. Akibat tindakan tersebut, proses eksekusi lanjutan terhadap aset dimaksud tetap berlangsung.

 

“Sejak awal yang bersangkutan hanya diberi kuasa untuk melakukan bantahan agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan. Tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” katanya.

 

Terkait honorarium, Akbar juga membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim BIY. Menurut dia, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta, sementara pembayaran yang telah dilakukan bahkan mencapai Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, BIY sempat mengajukan tagihan kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU sebagai kreditor lain.

 

“Selain itu, PKPU yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegasnya.

 

Akbar menyebut posisi BIY saat itu justru berada di pihak yang sama dengan pemohon eksekusi terhadap PT Amen Mulia.

 

“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkapnya.

 

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia melaporkan BIY ke Polda Sumsel pada April 2024. Dalam laporan itu, korban mengaku merasa ditipu, mengalami penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.

 

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel disebut telah menyiapkan pengiriman berkas tahap I ke Kejati Sumsel,” jelas Akbar.

 

Terkait putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima, Akbar menegaskan bahwa putusan itu tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menyangkut persoalan prosedur pemeriksaan di tingkat daerah.

 

Ia juga membantah adanya kaitan antara perkara yang kini ditangani dengan SP3 yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.

 

“SP3 itu terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan pelapor dan substansi berbeda. Tidak ada hubungannya dengan laporan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu yang saat ini berjalan,” katanya.

 

Soal hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY, Akbar menilai hak tersebut tidak bersifat absolut.

 

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat, tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang di publik.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Dana, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dishub Muba
Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Berita Terbaru