SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur mendatangi acara pernikahan warga di Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (21/05/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedatangan petugas bertujuan untuk memberikan imbauan tegas terkait larangan pemutaran musik Remix, House, dan DJ selama acara keramaian berlangsung.Langkah preventif ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek BMT, Brigadir Tedy Heryadi, sebagai bentuk perwakilan dari Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo.
Petugas menemui pihak tuan rumah, yakni Suraji, selaku penyelenggara pesta pernikahan yang menggunakan hiburan orgen tunggal.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, melalui personel di lapangan menegaskan bahwa pemutaran musik remix maupun house music dilarang keras karena kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berdampak negatif pada kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami meminta kerja sama dari pihak tuan rumah dan kru orgen tunggal untuk mematuhi komitmen ini. Jika terbukti melanggar atau nekat memutar musik remix, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran paksa acara hingga penyitaan alat orgen tunggal,” ujar Brigadir Tedy Heryadi saat menyampaikan arahan di lokasi.
Sebelumnya, pihak penyelenggara telah mengantongi surat Izin Keramaian dari Polsek BMT dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak memutar aliran musik tersebut.
Petugas mengimbau warga agar menyelenggarakan hiburan secara bijak, tertib, dan menghormati norma sosial guna meminimalisir risiko konflik sosial.
Kegiatan sosialisasi dan pemantauan langsung yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh acara keramaian di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















