Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin di sidang di PN Palembang, Kamis (21/5/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin di sidang di PN Palembang, Kamis (21/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zainal Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana mati.

 

Tuntutan dibacakan JPU Dyah Rahmawati SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni SH. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU di persidangan.

 

Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” tegas jaksa.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan dinilai meresahkan masyarakat.

 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Arizal SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

 

Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V RT 009 RW 000 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai beberapa kilogram.

 

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan terdakwa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

 

Berdasarkan surat dakwaan, rumah terdakwa disebut dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terdakwa juga diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.

 

Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku menerima bayaran Rp2 juta usai mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher, Tanjung Raja.

 

Sementara itu, hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar
Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:55 WIB

Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terbaru