Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin di sidang di PN Palembang, Kamis (21/5/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin di sidang di PN Palembang, Kamis (21/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zainal Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana mati.

 

Tuntutan dibacakan JPU Dyah Rahmawati SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni SH. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU di persidangan.

 

Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” tegas jaksa.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan dinilai meresahkan masyarakat.

 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Arizal SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

 

Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V RT 009 RW 000 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai beberapa kilogram.

 

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan terdakwa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

 

Berdasarkan surat dakwaan, rumah terdakwa disebut dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terdakwa juga diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.

 

Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku menerima bayaran Rp2 juta usai mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher, Tanjung Raja.

 

Sementara itu, hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru