Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,1 Miliar

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai. (Photo: Hermansyah)

Barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bea Cukai Palembang kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebanyak 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai disita dalam operasi penindakan di sebuah gudang ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam, pembagian tim, hingga penelusuran di lapangan.

“Setelah memastikan adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam gudang dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 4,4 juta batang,” jelas Nazwar.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,3 miliar.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Produsen resmi yang telah patuh membayar cukai akan dirugikan oleh produk ilegal yang dijual lebih murah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nazwar menyampaikan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, Bea Cukai Palembang masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Nazwar menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait guna memperketat jalur distribusi barang kena cukai.

“Ini adalah wujud komitmen kami menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi pasar dari praktik persaingan tidak sehat. Penindakan ini menjadi bukti bahwa upaya peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB