Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH saat gelar konferensi pers kamis (11/6/2026)

Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH saat gelar konferensi pers kamis (11/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Amir Chandra, ayah Irza Prasetya, mendatangi Kota Palembang untuk menemui putranya yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pengusaha berinisial Junaidi alias Ajun. Dalam kunjungan tersebut, Amir juga bermusyawarah dengan Irza dan memutuskan menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi putranya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Saya datang ke Palembang untuk menengok anak saya. Saya juga sudah mengalihkan kuasa hukum kepada pengacara yang baru,” ujar Amir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

 

Amir menilai proses penanganan perkara di Polrestabes Palembang telah berjalan dengan baik. Namun, ia mengaku tidak puas terhadap pendampingan hukum sebelumnya sehingga memutuskan mencabut surat kuasa yang pernah diberikan.

 

Ia berharap kasus yang menimpa putranya dapat diproses secara adil hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang kini mendampingi Irza, mengatakan keluarga besar korban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

 

Menurut Afdhal, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang guna mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk terkait informasi mengenai adanya surat perdamaian yang disebut tidak pernah diminta oleh Irza.

 

“Dari penjelasan penyidik, Irza masih memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum. Setelah itu keluarga menunjuk kami sebagai kuasa hukum yang baru,” ujarnya.

 

Afdhal menjelaskan, surat kuasa kepada pengacara sebelumnya telah dicabut oleh Irza pada 9 Juni 2026. Selanjutnya, tim advokat baru akan mendampingi korban selama proses penyidikan berlangsung.

 

Berdasarkan keterangan Irza kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula saat dirinya yang baru bekerja sebagai sopir diminta membeli bahan bakar minyak (BBM). Karena terkendala antrean panjang di SPBU, kendaraan yang dibawanya sempat digunakan hingga ke wilayah Betung sebelum akhirnya kehabisan bahan bakar.

 

Kuasa hukum menilai dugaan penggelapan yang sempat dituduhkan kepada Irza masih perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, kendaraan tersebut telah kembali dikuasai oleh pemiliknya sehingga unsur pidana dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan.

 

Afdhal menegaskan, fokus utama pihaknya saat ini adalah dugaan penganiayaan yang dialami Irza. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan diduga berlangsung sejak malam hingga keesokan harinya. Irza mengaku sempat diikat dan mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.

 

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya cedera pada bagian dalam tubuh korban,” kata Afdhal.

 

Keluarga berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan objektif, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB