Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH saat gelar konferensi pers kamis (11/6/2026)

Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH saat gelar konferensi pers kamis (11/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Amir Chandra, ayah Irza Prasetya, mendatangi Kota Palembang untuk menemui putranya yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pengusaha berinisial Junaidi alias Ajun. Dalam kunjungan tersebut, Amir juga bermusyawarah dengan Irza dan memutuskan menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi putranya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Saya datang ke Palembang untuk menengok anak saya. Saya juga sudah mengalihkan kuasa hukum kepada pengacara yang baru,” ujar Amir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

 

Amir menilai proses penanganan perkara di Polrestabes Palembang telah berjalan dengan baik. Namun, ia mengaku tidak puas terhadap pendampingan hukum sebelumnya sehingga memutuskan mencabut surat kuasa yang pernah diberikan.

 

Ia berharap kasus yang menimpa putranya dapat diproses secara adil hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang kini mendampingi Irza, mengatakan keluarga besar korban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

 

Menurut Afdhal, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang guna mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk terkait informasi mengenai adanya surat perdamaian yang disebut tidak pernah diminta oleh Irza.

 

“Dari penjelasan penyidik, Irza masih memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum. Setelah itu keluarga menunjuk kami sebagai kuasa hukum yang baru,” ujarnya.

 

Afdhal menjelaskan, surat kuasa kepada pengacara sebelumnya telah dicabut oleh Irza pada 9 Juni 2026. Selanjutnya, tim advokat baru akan mendampingi korban selama proses penyidikan berlangsung.

 

Berdasarkan keterangan Irza kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula saat dirinya yang baru bekerja sebagai sopir diminta membeli bahan bakar minyak (BBM). Karena terkendala antrean panjang di SPBU, kendaraan yang dibawanya sempat digunakan hingga ke wilayah Betung sebelum akhirnya kehabisan bahan bakar.

 

Kuasa hukum menilai dugaan penggelapan yang sempat dituduhkan kepada Irza masih perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, kendaraan tersebut telah kembali dikuasai oleh pemiliknya sehingga unsur pidana dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan.

 

Afdhal menegaskan, fokus utama pihaknya saat ini adalah dugaan penganiayaan yang dialami Irza. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan diduga berlangsung sejak malam hingga keesokan harinya. Irza mengaku sempat diikat dan mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.

 

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya cedera pada bagian dalam tubuh korban,” kata Afdhal.

 

Keluarga berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan objektif, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru