AirAsia Ajukan Penerbangan Internasional Rute Palembang-Malaysia ke Bandara SMB II

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Head of Indonesia Affairs and Policy PT Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi Soemawilaga saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumsel pada, Senin (2/6/2025). Foto: Tia

Head of Indonesia Affairs and Policy PT Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi Soemawilaga saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumsel pada, Senin (2/6/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah kembali berstatus Internasional pada April 2025 lalu, PT Indonesia AirAsia jadi maskapai pertama yang mengajukan rencana penerbangan internasional melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

“Kami telah mengajukan permohonan untuk membuka rute penerbangan internasional dari dan ke Bandara SMB II Palembang. Rute Pertama yang kami ajukan adalah Palembang–Kuala Lumpur dan sebaliknya,” ujar Head of Indonesia Affairs and Policy PT Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi Soemawilaga, Senin (2/6/2025).

Eddy mengatakan ada dua faktor yang mendasari pemilihan rute penerbangan dari Palembang ke Kuala Lumpur dan sebaliknya itu.

Pertama, Kuala Lumpur merupakan HAP (Hak Angkut Penumpang) internasional terbesar yang dimiliki oleh AirAsia dengan tingkat flight yang cukup signifikan. Lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia berkontribusi cukup tinggi dibanding negara lain.

“Jadi kita memanfaatkan dua hal itu yang menjadi landasan utama kenapa kita buka rute Palembang-Kuala Lumpur di awal ini,” katanya.

Ia menyebut target operasional layanan internasional itu direncanakan keluar sekitar bulan September atau Oktober 2025. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jadwal tersebut dapat dimajukan jika proses perizinan berjalan lebih cepat.

“Rencananya kami ingin mulai tahun ini. Proses perizinan sudah kami ajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan instansi terkait. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Executive General Manager SMB II Palembang Iwan Winaya Mahdar mengatakan semua aspek telah dipersiapkan sejak diterbitkannya keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26/2025.

“Kita sudah menyiapkan dari segi fasilitas, SDM, serta prosedur dan sudah berkolaborasi dengan SEQ yang nantinya akan mendukung kegiatan penerbangan internasional,” katanya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada permintaan secara formal untuk layanan penerbangan internasional lainnya.

“Untuk maskapai lain belum ada, tapi kami sudah mendapat informasi bahwa ada maskapai Malindo yang sedang dalam proses perizinan. Jadi mudah-mudahan bisa berjalan seperti sebelumnya dan menjadi alternatif pengguna jasa bandara,” ungkap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru