PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Selasa (19/5/2026). Ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut ratusan penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saksi ahli Muhammad Fadhil Muhary mengungkap hasil audit menemukan sebanyak 134 nasabah dinilai tidak layak menerima fasilitas KUR mikro.
“Dari hasil analisa kami, terdapat berbagai ketidaksesuaian dalam proses pengajuan kredit,” ujar Fadhil di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, tim auditor menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari analisa kredit yang tidak sesuai aturan hingga adanya peminjam yang diduga hanya dipinjam namanya.
Bahkan, ditemukan 11 penerima kredit yang setelah dana cair justru menyerahkan kembali uang pinjaman kepada pihak lain.
Tak hanya itu, auditor juga mengungkap adanya nasabah yang mengaku tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit di Bank Sumsel Babel.
“Sebagian kami klarifikasi langsung ke domisili nasabah. Ada yang mengaku tidak tahu namanya dipakai untuk pinjaman,” katanya.
Dalam audit tersebut, tim Kejati Sumsel mencatat baki debet mencapai Rp10,089 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan dengan metode nett loss, nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp12,10 miliar.
Menurut saksi ahli, kerugian negara itu diduga terjadi akibat lemahnya analisa kelayakan kredit oleh Account Officer (AO).
“Kalau analisa kredit dilakukan sesuai prosedur, kredit itu seharusnya tidak dicairkan,” tegasnya.
Sidang juga mengungkap adanya enam berkas pengajuan kredit yang tidak dapat dihadirkan karena disebut hilang.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa mempertanyakan metode audit dan kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Menanggapi hal itu, saksi ahli menegaskan audit dilakukan secara independen sebagai bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, serta Mario Aska Pratama dan Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sedangkan satu nama lain, Ipan Hardiansyah, masih berstatus DPO.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP terkait dugaan korupsi penyaluran KUR secara bersama-sama.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli keuangan negara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















