RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan, guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah saat menghadiri kegiatan sarasehan bersama masyarakat di Palembang.

 

Melalui regulasi ini, proses pembangunan di daerah diharapkan dapat dipercepat tanpa harus terus bergantung pada pembiayaan dari pemerintah pusat.

 

“Kalau kita berharap, mungkin akhir tahun ini atau awal tahun depan obligasi daerah ini sudah selesai,” ujar Melchias Markus Mekeng usai kegiatan sarasehan di Palembang, Selasa (19/5/2026).

 

Mekeng menjelaskan jika pihaknya baru saja menyelesaikan sebuah serialisasi masyarakat, yang merupakan rangkaian ke-7 dari kegiatan awal.

 

Pihaknya akan menutup rangkaian kegiatan ini dengan menyiapkan naskah akademis untuk diserahkan kepada DPR RI.

 

Menurut Mekeng, serialisasi tersebut menjadi kegiatan yang sangat bermanfaat karena timnya mendapatkan banyak bahan masukan untuk menyusun RUU Obligasi Daerah.

 

Ia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh pemangku kepentingan agar regulasi tersebut bisa segera diterbitkan oleh DPR RI.

 

Meskipun obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2000, Mekeng menilai saat ini merupakan momentum yang paling tepat karena pemerintah pusat mendorong pelaksanaan otonomi daerah yang riil.

 

“Jadi daerah mencoba membangun daerahnya sendiri melalui inisiasi sendiri dan peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” ujarnya.

 

Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi wajib menyiapkan proposal pembangunan proyek yang spesifik, seperti pelabuhan, rumah sakit, pengelolaan air (water management), atau pengelolaan sampah (waste management).

 

Setiap proyek juga harus dilengkapi dengan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas dan bersifat dedikatif.

 

“Nanti akan ada prospektus yang menjelaskan bahwa dana obligasi daerah digunakan untuk proyek-proyek tertentu,” jelas Mekeng.

 

Proyek-proyek tersebut nantinya akan dipantau oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam penelitian dan pengawasan.

 

Ia menambahkan, jenis proyek yang bisa dibiayai mencakup rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, atau tempat wisata yang mampu menghasilkan pendapatan (income) untuk pengembalian obligasi sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Lebih lanjut, Mekeng melihat Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam kategori daerah yang mempunyai potensi besar dalam menerapkan instrumen pembiayaan ini karena memiliki banyak sumber kekayaan.

 

Salah satu potensi pembangunan infrastruktur di Sumsel yang ia contohkan adalah pembangunan pelabuhan besar seperti yang disampaikan oleh gubernur setempat demi memperlancar transaksi ekonomi daerah.

 

“Yaitu proyek-proyek yang bisa menghasilkan income untuk pengembalian obligasi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB