RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan, guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah saat menghadiri kegiatan sarasehan bersama masyarakat di Palembang.

 

Melalui regulasi ini, proses pembangunan di daerah diharapkan dapat dipercepat tanpa harus terus bergantung pada pembiayaan dari pemerintah pusat.

 

“Kalau kita berharap, mungkin akhir tahun ini atau awal tahun depan obligasi daerah ini sudah selesai,” ujar Melchias Markus Mekeng usai kegiatan sarasehan di Palembang, Selasa (19/5/2026).

 

Mekeng menjelaskan jika pihaknya baru saja menyelesaikan sebuah serialisasi masyarakat, yang merupakan rangkaian ke-7 dari kegiatan awal.

 

Pihaknya akan menutup rangkaian kegiatan ini dengan menyiapkan naskah akademis untuk diserahkan kepada DPR RI.

 

Menurut Mekeng, serialisasi tersebut menjadi kegiatan yang sangat bermanfaat karena timnya mendapatkan banyak bahan masukan untuk menyusun RUU Obligasi Daerah.

 

Ia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh pemangku kepentingan agar regulasi tersebut bisa segera diterbitkan oleh DPR RI.

 

Meskipun obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2000, Mekeng menilai saat ini merupakan momentum yang paling tepat karena pemerintah pusat mendorong pelaksanaan otonomi daerah yang riil.

 

“Jadi daerah mencoba membangun daerahnya sendiri melalui inisiasi sendiri dan peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” ujarnya.

 

Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi wajib menyiapkan proposal pembangunan proyek yang spesifik, seperti pelabuhan, rumah sakit, pengelolaan air (water management), atau pengelolaan sampah (waste management).

 

Setiap proyek juga harus dilengkapi dengan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas dan bersifat dedikatif.

 

“Nanti akan ada prospektus yang menjelaskan bahwa dana obligasi daerah digunakan untuk proyek-proyek tertentu,” jelas Mekeng.

 

Proyek-proyek tersebut nantinya akan dipantau oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam penelitian dan pengawasan.

 

Ia menambahkan, jenis proyek yang bisa dibiayai mencakup rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, atau tempat wisata yang mampu menghasilkan pendapatan (income) untuk pengembalian obligasi sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Lebih lanjut, Mekeng melihat Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam kategori daerah yang mempunyai potensi besar dalam menerapkan instrumen pembiayaan ini karena memiliki banyak sumber kekayaan.

 

Salah satu potensi pembangunan infrastruktur di Sumsel yang ia contohkan adalah pembangunan pelabuhan besar seperti yang disampaikan oleh gubernur setempat demi memperlancar transaksi ekonomi daerah.

 

“Yaitu proyek-proyek yang bisa menghasilkan income untuk pengembalian obligasi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Berita Terbaru