Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Penganggaran MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

Ketua Badan Penganggaran MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan Sumsel menjadi daerah percontohan nasional dalam penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah.

 

Komitmen tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional ke-7 MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Selasa (19/5/2026).

 

“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” tegas Herman Deru di hadapan para kepala daerah, pimpinan DPRD, akademisi, dan unsur Forkopimda.

 

Menurut Herman Deru, skema obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis bagi kepala daerah untuk merealisasikan program pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.

 

Ia menyebut, saat ini terdapat 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kapasitas fiskal memadai dan berpotensi menerbitkan obligasi daerah. Sumatera Selatan, kata dia, termasuk salah satu daerah yang memiliki prospek besar karena didukung sumber daya alam melimpah serta kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tinggi.

 

“Pembangunan pelabuhan, jalan penghubung antarwilayah, rumah sakit, hingga pengelolaan air dan sampah membutuhkan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Selain menyatakan kesiapan Sumsel, Herman Deru juga mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan pola dukungan pembiayaan berdasarkan kekuatan APBD masing-masing daerah.

 

“Daerah yang fiskalnya kuat harus diberi ruang untuk mandiri, sedangkan daerah yang masih membutuhkan tetap memperoleh dukungan,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan regulasi obligasi daerah telah bergulir sejak tahun 2000 dan kini memasuki tahap yang semakin matang.

 

Ia menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah dapat diselesaikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.

 

“Saya berharap tahun ini undang-undang obligasi daerah dapat diselesaikan. Jika regulasinya terbit, daerah tidak lagi hanya mengandalkan DAU dan DAK, tetapi dapat membiayai pembangunan dengan inisiatif sendiri,” ujar Mekeng.

 

Menurutnya, obligasi daerah harus diterbitkan untuk proyek-proyek yang jelas dan produktif, seperti pembangunan pelabuhan, rumah sakit, kawasan wisata, sistem pengelolaan air, hingga pengelolaan sampah.

 

“Setiap obligasi harus disertai studi kelayakan dan prospektus yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana serta mekanisme pengawasannya,” tegasnya.

 

Mekeng menilai skema ini akan mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena proyek yang dibiayai diharapkan mampu menghasilkan pendapatan untuk membayar kembali obligasi dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

 

Sarasehan tersebut diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari kepala daerah se-Sumsel, ketua DPRD kabupaten/kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta kalangan akademisi.

 

Ketua panitia pelaksana, Kemas Umar Jaya Negara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

 

Apabila regulasi obligasi daerah berhasil disahkan, Sumatera Selatan yang telah menyatakan kesiapan berpeluang besar menjadi pelopor nasional dalam penerapan instrumen pembiayaan tersebut. Skema ini diharapkan membuka ruang fiskal baru bagi daerah untuk mempercepat pembangunan dan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Berita Terbaru