PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan Sumsel menjadi daerah percontohan nasional dalam penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional ke-7 MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Selasa (19/5/2026).
“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” tegas Herman Deru di hadapan para kepala daerah, pimpinan DPRD, akademisi, dan unsur Forkopimda.
Menurut Herman Deru, skema obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis bagi kepala daerah untuk merealisasikan program pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menyebut, saat ini terdapat 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kapasitas fiskal memadai dan berpotensi menerbitkan obligasi daerah. Sumatera Selatan, kata dia, termasuk salah satu daerah yang memiliki prospek besar karena didukung sumber daya alam melimpah serta kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tinggi.
“Pembangunan pelabuhan, jalan penghubung antarwilayah, rumah sakit, hingga pengelolaan air dan sampah membutuhkan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain menyatakan kesiapan Sumsel, Herman Deru juga mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan pola dukungan pembiayaan berdasarkan kekuatan APBD masing-masing daerah.
“Daerah yang fiskalnya kuat harus diberi ruang untuk mandiri, sedangkan daerah yang masih membutuhkan tetap memperoleh dukungan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan regulasi obligasi daerah telah bergulir sejak tahun 2000 dan kini memasuki tahap yang semakin matang.
Ia menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah dapat diselesaikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.
“Saya berharap tahun ini undang-undang obligasi daerah dapat diselesaikan. Jika regulasinya terbit, daerah tidak lagi hanya mengandalkan DAU dan DAK, tetapi dapat membiayai pembangunan dengan inisiatif sendiri,” ujar Mekeng.
Menurutnya, obligasi daerah harus diterbitkan untuk proyek-proyek yang jelas dan produktif, seperti pembangunan pelabuhan, rumah sakit, kawasan wisata, sistem pengelolaan air, hingga pengelolaan sampah.
“Setiap obligasi harus disertai studi kelayakan dan prospektus yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana serta mekanisme pengawasannya,” tegasnya.
Mekeng menilai skema ini akan mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena proyek yang dibiayai diharapkan mampu menghasilkan pendapatan untuk membayar kembali obligasi dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sarasehan tersebut diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari kepala daerah se-Sumsel, ketua DPRD kabupaten/kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta kalangan akademisi.
Ketua panitia pelaksana, Kemas Umar Jaya Negara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Apabila regulasi obligasi daerah berhasil disahkan, Sumatera Selatan yang telah menyatakan kesiapan berpeluang besar menjadi pelopor nasional dalam penerapan instrumen pembiayaan tersebut. Skema ini diharapkan membuka ruang fiskal baru bagi daerah untuk mempercepat pembangunan dan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Editor : Jaks

















