Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Leo Zupiter dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran sabu seberat 4,070 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Zupiter dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain pidana badan, Leo juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Setelah putusan dibacakan, pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sementara terdakwa memilih menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Leo pada 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di depan rumahnya.

Dari penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan:6 paket sabu siap edar Timbangan digital, Plastik klip kosong Pipet runcing, Dompet hitam, Handphone iPhone 8 Plus, Sabu Dibeli dari Bandar Buron

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rico yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Leo mengaku membeli barang haram itu seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati, dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti seberat 4,070 gram netto tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru