Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Leo Zupiter dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran sabu seberat 4,070 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Zupiter dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain pidana badan, Leo juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Setelah putusan dibacakan, pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sementara terdakwa memilih menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Leo pada 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di depan rumahnya.

Dari penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan:6 paket sabu siap edar Timbangan digital, Plastik klip kosong Pipet runcing, Dompet hitam, Handphone iPhone 8 Plus, Sabu Dibeli dari Bandar Buron

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rico yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Leo mengaku membeli barang haram itu seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati, dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti seberat 4,070 gram netto tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru