PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Leo Zupiter dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran sabu seberat 4,070 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Zupiter dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain pidana badan, Leo juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Setelah putusan dibacakan, pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sementara terdakwa memilih menerima vonis tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Leo pada 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di depan rumahnya.
Dari penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan:6 paket sabu siap edar Timbangan digital, Plastik klip kosong Pipet runcing, Dompet hitam, Handphone iPhone 8 Plus, Sabu Dibeli dari Bandar Buron
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rico yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Leo mengaku membeli barang haram itu seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati, dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti seberat 4,070 gram netto tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















