Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Leo Zupiter dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran sabu seberat 4,070 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Zupiter dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain pidana badan, Leo juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Setelah putusan dibacakan, pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sementara terdakwa memilih menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Leo pada 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di depan rumahnya.

Dari penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan:6 paket sabu siap edar Timbangan digital, Plastik klip kosong Pipet runcing, Dompet hitam, Handphone iPhone 8 Plus, Sabu Dibeli dari Bandar Buron

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rico yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Leo mengaku membeli barang haram itu seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati, dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti seberat 4,070 gram netto tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB