91 Pelaku Kejahatan di Palembang Diringkus Polisi Selama Ops Musi

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Rilis Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selama Operasi Pekat Musi 2025 yang telah berlangsung selama 12 hari, Polrestabes Palembang berhasil meringkus 91 orang tersangka dari berbagai kejahatan yang terjadi di Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, 91 pelaku yang diamankan terdiri dari 50 tersangka kejahatan jalanan atau street crime dengan 40 kasus.

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit sepeda listrik, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, kunci leter T dan sajam yang digunakan ketika beraksi,” kata Harryo, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (3/3/2025).

Selain mengamankan tersangka street crime, kata Harryo, pihaknya juga mengungkap aksi premanisme dengan modus pungutan liar di jalanan. Mereka mengatur lalu lintas tanpa izin dengan meminta imbalan uang.

“Ada sepuluh kasus dengan sepuluh orang tersangka. Kita juga sita uang sebesar Rp330 ribu hasil dari aksi premanisme yang mereka lakukan. Untuk kasus tipiring ini, kita bekerja sama dengan PN Palembang,” katanya.

“Para tersangka kasus premanisme ini telah dilakukan Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang dengan putusan masing-masing tersangka didenda uang sebesar Rp300 ribu,” imbuh Harryo.

Lebih jauh, Harryo menjelaskan pihaknya telah mengungkap 12 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 12 orang. Lalu, menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 2,324,48 gram dan 14,1 gram ganjai kering.

“Untuk kasus prostitusi, kita amankan tujuh orang tersangka dengan tujuh kasus dan barang bukti empat unit ponsel, serta uang Rp1,3 juta. Modusnya menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang,” jelas dia.

Masih dikatakan Harryo, untuk kasus minuman keras, telah diamankan 12 orang tersangka dari sepuluh kasus yang terjadi, miras berbagai mereka sebanyak 1076 botol dan lima jerigen miras jenis tuak.

“Lima kasus telah menjalani Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang. Sedangkan tujuh kasus masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan dan akan segera kita limpahkan,” tambah Harryo.

Harryo menjelaskan, Polrestabes Palembang telah menggelar Operasi Pekat Musi 2025 selama 12 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 2 Maret. Tentunya masih operasi ini masih menyisakan empat hari ke depan.

“Kita berharap selama ramadhan 1446 Hijriah, Kota Palembang dapat meminimalisir sedini,  secepat, sekecil mungkin tindak pidana, baik kejahatan dan pelanggaran yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat muslim dalam berkaitan puasa,” jelas dia. (ANA)

Berita Terkait

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 
Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 15:09 WIB

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

Selasa, 28 April 2026 - 16:24 WIB

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Berita Terbaru