Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Sebanyak 25 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Juni 2026 dengan total 37 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumsel.

 

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026).

 

Dari hasil operasi, polisi menyita 2.978,73 gram sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, serta 172,35 mililiter sinte.

 

Setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

 

“Setiap barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti mengurangi potensi korban penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” kata dia.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari penjara belasan tahun hingga pidana mati,” tegas dia.

 

Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:58 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:51 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:49 WIB

Sumsel

Menerapkan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:36 WIB