Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Sebanyak 25 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Juni 2026 dengan total 37 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumsel.

 

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026).

 

Dari hasil operasi, polisi menyita 2.978,73 gram sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, serta 172,35 mililiter sinte.

 

Setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

 

“Setiap barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti mengurangi potensi korban penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” kata dia.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari penjara belasan tahun hingga pidana mati,” tegas dia.

 

Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru