Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Sebanyak 25 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Juni 2026 dengan total 37 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumsel.

 

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026).

 

Dari hasil operasi, polisi menyita 2.978,73 gram sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, serta 172,35 mililiter sinte.

 

Setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

 

“Setiap barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti mengurangi potensi korban penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” kata dia.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari penjara belasan tahun hingga pidana mati,” tegas dia.

 

Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB