Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Dedi Wanto pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (10/6/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Dedi Wanto pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (10/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Nasib apes dialami Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Hanya karena tergiur upah Rp500 ribu, ia harus menjalani hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkoba.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang,Rabu (10/6/2026)

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan bararang bukti

narkotika jenis sabu seberat 198,58 gram serta 100 butir pil ekstasi

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan diperingati

 

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dedi dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU Terungkap dalam persidangan, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Len yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diminta mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli dengan imbalan Rp500 ribu apabila transaksi berhasil dilakukan.

 

Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

 

Pertemuan disepakati di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat transaksi berlangsung, Dedi sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan narkoba sesuai instruksi Len.

 

Belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dedi pun ditangkap bersama barang bukti sabu hampir 200 gram dan 100 butir ekstasi, lalu dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB