Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Dedi Wanto pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (10/6/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Dedi Wanto pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (10/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Nasib apes dialami Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Hanya karena tergiur upah Rp500 ribu, ia harus menjalani hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkoba.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang,Rabu (10/6/2026)

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan bararang bukti

narkotika jenis sabu seberat 198,58 gram serta 100 butir pil ekstasi

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan diperingati

 

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dedi dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU Terungkap dalam persidangan, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Len yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diminta mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli dengan imbalan Rp500 ribu apabila transaksi berhasil dilakukan.

 

Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

 

Pertemuan disepakati di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat transaksi berlangsung, Dedi sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan narkoba sesuai instruksi Len.

 

Belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dedi pun ditangkap bersama barang bukti sabu hampir 200 gram dan 100 butir ekstasi, lalu dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB