PALEMBANG, SUARAPUBLIKI.ID– Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian motor membuat NI (39), harus berurusan dengan anggota Pidum (pidana umum) Satreskrim Polrestabes Palembang Pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Senin (14/9/2026), malam
Warga Talang Keramat Palembang ditangkap petugas Pidum saat keberadaannya berhasil endus. Saat berada di kawasan Tanjung Lago, saat itu pula NI langsung diamankan petugas. Tanpa perlawanan NI pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh Ni terjadi pada
Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 14.00, di Jalan Letkol Iskandar tepatnya di area Parkir Samping Pim Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berawal, saat korban yakni Rahmad Ramadan memarkirkan motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di lokasi kejadian (TKP), Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam mall PIM untuk bekerja.
Lalu, pada siang harinya, korban baru menyadari bahwa kunci kontak sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian melihat rekaman CCTV di toko tempatnya bekerja dan mendapati bahwa kunci sepeda motor tersebut sebelumnya terjatuh di dalam area toko lalu diambil oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban bergegas keluar menuju area parkiran untuk memeriksa kendaraan miliknya, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat Parkiran. Panik korban pun menanyakan kepada juru parkir di lokasi.
Juru parkir menjelaskan bahwa pelaku mendatangi area parkir dan mengaku sebagai kakak dari korban serta meminta agar sepeda motor dikeluarkan. Juru parkir tidak menaruh curiga karena pelaku bisa menyalakan kunci kontak asli milik korban yang sebelumnya diambil.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak merk Honda PCX warna putih Nopol BG-5846-AFE Tahun 2024 dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar pelaku atas dugaan melakukan aksi curanmor yakni NI sudah berhasil ditangkap usai anggota Pidum menindaklanjuti laporan korban, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P Didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (15/9/2026), siang.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak merk Honda PCX warna putih Nopol BG-5846-AFE Tahun 2024. “Kita amankan berserta barang bukti motor milik korban, ” katanya.
Hingga saat ini, ditambahkannya, pelaku masih diperiksa terkait peristiwa tersebut. Dan akibat peristiwa ini pelaku terancam pasal dugaan Tindak Pidana Curanmor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















