PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tak terima anaknya yakni IC (16) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, membuat seroang ibu rumah tangga (IRT), di Palembang ini yakni Dewi Masitoh (57), melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (15/9/2026), sore.
Kepada petugas warga jalan Tanjung Aur Kecamatan IB I, Palembang menurunkan peristiwa yang dialaminya anaknya terjadi pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14 .30, di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang.
Dimana, pelapor yang merupakan orang tua korban dan mendapatkan cerita dari korban. Dimana sebelum kejadian korban dan terlapor yakni AS janjian bertemu di TKP (Tempat kejadian perkara). ” Dari keterangan anak saya mereka awalnya berjanji bertemu di TKP,” ungkapnya.
Lalu, saat itu korban mengajak kedua saksi (temannya -red). sesampai di TKP korban bertemu dengan terlapor AS dan kedua terlapor lainnya. Saat bertemu terlapor AS langsung marah-marah kepada Korban ,” Saat bertemu anak saya dimarahi oleh Terlapor pak. AS juga langsung memukul wajah anak saya dengan tangannya,”ucapnya.
Sedangkan, salah satu terlapor memegang tangan kanan serta kepala korban. Saat itu juga terlapor AS dan terlapor lainnya ikut memukuli Korban dengan cara memukuli kepala dan menendang perut korban dengan kaki
Setelah itu, kepala Korban dibenturkan kejalan sedangkan salah satu terlapor memukul kepala serta wajah Korban kemudian kedua terlapor tersebut memegang kaki kanan dan tangan kiri setelah itu terlapor AS menjambak rambut serta menyeret korban
Lalu, korban berteriak meminta tolong, teriakan korban saat itu didengar oleh warga. Kemudian waga tersebut langsung melerai keributan tersebut. Sedangkan kedua teman korban saat itu hanya melihat tidak bisa membantu korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami lebam di tulang pipi sebelah kiri, bengkak di kepala samping kiri, bengkak dibagian pelipis sebelah kanan, lecet di hidung sebelah kanan, lecet di punggung tangan kiri dan atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polrestabes Palembang.
” Oleh itulah pak saya melapor kesini. Karena anak saya sudah dianiaya dan dikeroyok, dan atas laporan saya berharap pelaku dipanggil,” harapnya
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabaes Palembang ipda Rifky Syarief Reza Afifi membenarkan adanya laporan ibu korban terjadi LP UU Perlindungan anak, ” Laporan sudah kita terima dan aka ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum, ” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















