PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp13 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/9/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, JPU menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Yunita, staf Finance PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Dani Suhandi selaku Office Boy PT Complus Sistem Solusi (CSS), serta Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.
Menurut Meyer, dari hasil penelusuran penyidik, sekitar Rp12,4 miliar telah teridentifikasi melalui transaksi perbankan, baik berupa transfer maupun setoran tunai.
Namun, angka tersebut belum mencakup sejumlah pemberian yang dilakukan secara langsung atau tunai. Dengan demikian, total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Pengiriman itu banyak yang digunakan melalui orang-orangnya Abi Nurwardani. Ada yang keluarganya, ada yang bernama Ibu Niken, ada juga yang adiknya,” ujar Meyer.
Meyer menjelaskan, aliran dana tersebut tidak seluruhnya diterima secara langsung oleh pihak yang dituju. Sebagian diduga disalurkan melalui orang-orang terdekat Abi Nurwardani, yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Di antaranya, Niken Sri Marutami, yang disebut sebagai istri Abi Nurwardani, serta Anang Sidik, yang disebut sebagai adik Abi.
Meyer menyebut Anang Sidik tercatat menerima sejumlah transfer dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sementara Niken Sri Marutami juga disebut menerima aliran dana dengan nilai ratusan juta rupiah.
Selain pihak keluarga, JPU juga menyebut nama Radiansa dan Verbiansa, yang disebut sebagai staf honorer atau PPPK di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Keduanya diduga turut menjadi perantara dalam aliran dana tersebut.
“Abi itu banyak menerima melalui orang-orang terdekatnya, baik dalam keluarga maupun melalui anggotanya di Dinas Pendidikan,” kata Meyer.
Meyer menegaskan, angka Rp12,4 miliar merupakan nilai dana yang berhasil ditelusuri melalui rekening, baik melalui transfer maupun setoran tunai. Sementara pemberian lainnya yang dilakukan secara langsung membuat total uang dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dana tersebut diduga kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan pihak lainnya.
“Ada yang ke Pak Edison nilainya Rp3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusti, ada yang untuk Pak Adi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujar Meyer.
Pengungkapan aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengurai lebih jauh pihak-pihak yang diduga menerima maupun menjadi perantara aliran uang dalam perkara pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















