Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : aksi massa di depan mapolda sumsel

Foto : aksi massa di depan mapolda sumsel

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID  – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (Alergi) bersatu turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Rabu 10 Juni 2026.

 

Puluhan massa ini membentang spanduk berisikan tulisan “keadilan untuk semua bukan untuk segelintir orang” dan mengapresiasi Polda Sumsel serta Polrestabes Palembang.

 

Hal demikian terkait perkara aksi Viral pemukulan yang dilakukan pengusaha di Kota Palembang, Junaidi alias Ko Ajun dugaan tindak Pidana Penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam aksi damai itu, Massa aksi menyampaikan beberapa aspirasinya, diantaranya:

 

Mengapresiasi Polda Sumatera Selatan Tegak Lurus Dalam Hal Menjalankan Perkara Ajun Dan Irza karena Kedua Orang Tersebut Telah Melakukan Tindak Pidana.

 

“Kami juga memohon kepada Bapak Kapolda untuk melanjutkan Perkara Ajun dan Irza sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Koordinator Aksi Alergi, Sukma hidayat, Rabu (10/6).

 

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan main hakim sendiri. “Polisi itu milik semua masyarakat bukan milik seseorang, bukan sahabat Ajun saja,” jelasnya.

 

Menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum Junaidi alias AJ, Benny Murdani SH MH mengatakan, terkait adanya aksi hari ini, kita dari Kuasa Hukum AJ tetap menghormati dari aspirasi masyarakat terhadap video klien kami.

 

“Untuk itu, kami tetap menyerahkan hal ini kepada proses hukum. Kita percayakan ini kepada pihak Kepolisian dalam menangani perkara ini,” katanya saat hubungi via ponsel pribadinya, Rabu (10/6/2026) .

 

Menurut Benny menambahkan bahwa, pihaknya sangat berharap dan mengingat adanya perdamaian antara klien kami dengan korban.

 

“Kami tetap mengharapkan permohonan Restoratif e Justice (RJ) klien kami dapat dikabulkan, dan keduanya sama – sama bisa dibebaskan atau dilepaskan,” harapnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB