Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : aksi massa di depan mapolda sumsel

Foto : aksi massa di depan mapolda sumsel

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID  – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (Alergi) bersatu turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Rabu 10 Juni 2026.

 

Puluhan massa ini membentang spanduk berisikan tulisan “keadilan untuk semua bukan untuk segelintir orang” dan mengapresiasi Polda Sumsel serta Polrestabes Palembang.

 

Hal demikian terkait perkara aksi Viral pemukulan yang dilakukan pengusaha di Kota Palembang, Junaidi alias Ko Ajun dugaan tindak Pidana Penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam aksi damai itu, Massa aksi menyampaikan beberapa aspirasinya, diantaranya:

 

Mengapresiasi Polda Sumatera Selatan Tegak Lurus Dalam Hal Menjalankan Perkara Ajun Dan Irza karena Kedua Orang Tersebut Telah Melakukan Tindak Pidana.

 

“Kami juga memohon kepada Bapak Kapolda untuk melanjutkan Perkara Ajun dan Irza sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Koordinator Aksi Alergi, Sukma hidayat, Rabu (10/6).

 

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan main hakim sendiri. “Polisi itu milik semua masyarakat bukan milik seseorang, bukan sahabat Ajun saja,” jelasnya.

 

Menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum Junaidi alias AJ, Benny Murdani SH MH mengatakan, terkait adanya aksi hari ini, kita dari Kuasa Hukum AJ tetap menghormati dari aspirasi masyarakat terhadap video klien kami.

 

“Untuk itu, kami tetap menyerahkan hal ini kepada proses hukum. Kita percayakan ini kepada pihak Kepolisian dalam menangani perkara ini,” katanya saat hubungi via ponsel pribadinya, Rabu (10/6/2026) .

 

Menurut Benny menambahkan bahwa, pihaknya sangat berharap dan mengingat adanya perdamaian antara klien kami dengan korban.

 

“Kami tetap mengharapkan permohonan Restoratif e Justice (RJ) klien kami dapat dikabulkan, dan keduanya sama – sama bisa dibebaskan atau dilepaskan,” harapnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru