31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang berhasil menyita 31,8 ton pupuk padi non subsidi

Ungkap kasus Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang berhasil menyita 31,8 ton pupuk padi non subsidi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi

Pupuk padi tersebut disita petugas di dua wilayah, yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketiga pelaku berinisial NS dan AM keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan bahwa petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.

Kemudian kata Bagus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tangan pelaku MF, petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

“Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, pupuk non subsidi ini berasal dari Gresik, Jawa Timur,” kata Bagus, Jumat (26/05/2023).

Rencananya kata Bagus, pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku kepada para petani.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

“Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu,” terang Bagus.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai barang tersebut.

Atas ulahnya tiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. “Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar,” pungkas Bagus. (*)

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terbaru