31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang berhasil menyita 31,8 ton pupuk padi non subsidi

Ungkap kasus Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang berhasil menyita 31,8 ton pupuk padi non subsidi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi

Pupuk padi tersebut disita petugas di dua wilayah, yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketiga pelaku berinisial NS dan AM keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan bahwa petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.

Kemudian kata Bagus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tangan pelaku MF, petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

“Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, pupuk non subsidi ini berasal dari Gresik, Jawa Timur,” kata Bagus, Jumat (26/05/2023).

Rencananya kata Bagus, pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku kepada para petani.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

“Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu,” terang Bagus.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai barang tersebut.

Atas ulahnya tiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. “Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar,” pungkas Bagus. (*)

Berita Terkait

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sumsel

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 15:31 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Senin, 24 Agu 2026 - 14:03 WIB