3 Terdakwa Kasus PMI Ogan Ilir Divonis Berbeda, Paling Lama 1 Tahun 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Tiga Terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (15/9/2025).

Untuk terdakwa Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan terdakwa Nasrowi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Sebelum membacakan Amar Putusan, Majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH terlebih dahulu membacakan hal hal yang menjadi pertimbangkan.

Untuk hal-hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp 675.109.313, terdakwa  telah menikmati hasil tindak pidana,dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum perna dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp 675.109.313 yakni yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 581.548.131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi saksi berjumlah Rp 93.561.000.

Kemudian dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang  tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut,sementara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda juga, untuk terdakwa Rabu dituntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.(ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB