3 Terdakwa Kasus PMI Ogan Ilir Divonis Berbeda, Paling Lama 1 Tahun 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Tiga Terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (15/9/2025).

Untuk terdakwa Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan terdakwa Nasrowi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Sebelum membacakan Amar Putusan, Majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH terlebih dahulu membacakan hal hal yang menjadi pertimbangkan.

Untuk hal-hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp 675.109.313, terdakwa  telah menikmati hasil tindak pidana,dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum perna dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp 675.109.313 yakni yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 581.548.131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi saksi berjumlah Rp 93.561.000.

Kemudian dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang  tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut,sementara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda juga, untuk terdakwa Rabu dituntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.(ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru