21 Remaja Terlibat Aksi Tawuran Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 21 remaja diamankan aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, lantaran terlibat aksi tawuran.

Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Radial, tepatnya Taman Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Minggu (17/12/2023), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan pihaknya telah mengamankan anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran.

“Telah terjadi peristiwa tawuran yang menjurus ke penganiayaan dan penguasaan sajam yang dilakukan oleh adik-adik kita yang sering melakukan tawuran di Taman Lambidaro,” kata dia.

“Ini sudah tiga hari atau empat hari sebelumnya terjadi indikasi peristiwa tawuran yang ada. Kemarin puncaknya, kita lakukan tindakan tegas,” ucap Harryo saat pers rilis, Senin (18/12/2023).

Harryo menjelaskan, aksi tawuran yang dilakukan oleh anak-anak muda menggunakan sarana media sosial (medsos) untuk mengundang rekan-rekannya agar terlibat aksi tawuran.

“Motifnya tanpa ada sebab yang sangat prinsip. Kami amankan 21 anak-anak remaja, dan menyita dua sajam jenis celurit, serta kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran,” jelas dia.

Kapolrestabes memaparkan, 21 orang yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, 14 masih berstatus anak dibawah umur. Sisanya berstatus dewasa atau berusia diatas 17 tahun.

“Ke 21 yang diamankan ini sudah kita kelompokan. Satu sudah kita tetapkan tersangka penguasaan sajam seusai dengan UU Darurat tahun 1951,” tambah dia.

“14 anak yang tertangkap akan kita rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima yang tertangkap dewasa, kami bina secara internal kepolisian dengan kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” tegasnya.

Masih dikatakan Harryo, aksi tawuran ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, rilis yang mereka lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kaum muda yang hobi tawuran.

“Tujuan untuk informasi kepada anak-anak, remaja yang memiliki hobi tawuran agar dipikir lagi dampak dan resikonya. Kami akan tidak tegas, mempidanakan apabila memenuhi unsur pidana,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru