SUARAPUBLIK.ID, PALI – Masyarakat Desa Benuang Dan Desa Beruge Darat Bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Rencana Pertambangan Blok Benuang PT Madya Utama Lima Jobsite PT Pendopo Energi Batubara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Benuang yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Asisten II Rizal Pahlevi AP., M.SI., Kepala Desa Benuang, Kepala Desa Beruge Darat, Jum’at (10-10-2025).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kabupaten PALI Iwan Tuaji, SH menjelaskan harus dikondisikan masyarakat terlebih dahulu jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari, akibat operasional tambang batubara jadi tidak mungkin selesai dengan satu pertemuan saja dan harapan kedepan akan ada lagi pertemuan dengan masyarakat.
Meski pun mendapat penolakan namun Wabup menyatakan tergantung pihak perusahaan yang harus bisa mengambil langkah negosiasi dan menjalin komunikasi dengan masyarakat.

“Hasil pertemuan hari ini sudah jelas belum selesai tetapi itu tergantung pihak perusahaan yang harus bisa bernegosiasi dengan masyarakat dan menjalin komunikasi agar ada titik temunya tadi ada warga menyampaikan beberapa tuntutan, tinggal duduk bareng difasilitasi pemerintah desa dan pemerintah daerah hanya memegang regulasi,” Tegas Wabup.
Wakil Bupati Kabupaten PALI Iwan Tuaji, SH mengatakan akan membela rakyat karena kami dipilih oleh rakyat terkait penolakan warga tentu saja kami dukung dan kami tidak akan memberikan izin.
“Perintah Pak Bupati Asgianto kalau mengijinkan perusahaan beroperasi di Kabupaten PALI harus membawa keuntungan bagi masyarakat dan Daerah,” Jelas Wabup.
Indra juga menjelaskan soal tenaga kerja yang akan diserap oleh tambang, tidak akan cukup menampung yang hilang pekerjaan sebab buruh tambang yang diserap hanya sedikit tidak sebanding dengan jumlah warga yang kehilangan pencarian.”Yang diterima kerja di tambang paling banter 50 orang itupun kalangan tertentu saja sementara yang kehilangan pencarian bisa berjumlah ribuan”.
Indra juga mengapresiasi Wakil Bupati PALI yang memberikan garansi limbah tambang tidak akan mencemari sungai Namun menurut Indra masalahnya bukan pada potensi pencemaran Namun tambang itu bisa membunuh sungai itu sendiri.
”Hulu sungai atau sumber air dari Sungai Benuang ini terletak di area tambang kalau tambang dilanjutkan, saya sangat yakin sungai akan mati Karena itu kami meminta kepada Bupati PALI dan Wakil Bupati PALI untuk merekomendasikan ke menteri ESDM agar izin tambang PT PEB dicabut khususnya untuk wilayah Desa Benuang” ungkapnya.

Indra Setia Haris Toko Masyarakat Mengatakan keberadaan tambang berpotensi mengancam kelangsungan hidup warga yang mana di Desa Benuang 70% berada di wilayah tambang tersebut, Artinya 70% warga Benuang akan kehilangan mata pencarian karena lahan pertaniannya akan dialohfungsikan menjadi pertambangan sedangkan 90% warga disini berprofesi sebagai buruh tani.
”Saat ini saja angka pengangguran didesanya sudah sangat tinggi apalagi jika lahan pertanian jadi area tambang akan ada ribuan warga kehilangan pekerjaan karena pemilik lahan disini cuma 20%, sisanya buruh tani walaupun ada ganti rugi maka yang menikmati hanya 20% warga sementara sisanya akan jadi pengangguran” Ujar Indra. (Adv)

















