SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kamis 30 Oktober 2025 Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T. menghadiri kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Kabupaten PALI Asgianto, S.T. Mengatakan “Kita tidak sedang membuat dokumen semata, tetapi sedang menulis masa depan Kabupaten PALI. Saya ingin semua pihak berkolaborasi, bekerja dengan hati, dan berpikir visioner. Dengan perencanaan yang matang, PALI akan menjadi daerah yang maju, tertata, dan sejahtera”.
“Saya juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang, karena masyarakatlah yang merasakan langsung dampak dari kebijakan pembangunan”, ujar Asgianto.

Asgianto menjelaskan kita ingin pembangunan di PALI tidak tumbuh liar, tapi tumbuh terencana. Setiap sektor harus saling terkoneksi jalan, perumahan, pertanian, industri, pendidikan, dan lingkungan harus dalam satu ekosistem pembangunan yang harmonis.
“Penyusunan RTRW dan RDTR merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah. Tata ruang, kata Bupati, bukan hanya dokumen teknis, melainkan kompas pembangunan yang menentukan bagaimana PALI berkembang dalam 20 tahun ke depan”, jelas Asgianto.
Asgianto menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam memastikan dokumen tata ruang bisa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan kebijakan pembangunan nasional.
“Penyusunan RTRW dan RDTR ini sejalan dengan visi Kabupaten PALI untuk menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing, serta berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan”, tegas Asgianto.
Asgianto mengatakan bahwa tata ruang yang baik akan menjadi pijakan bagi investasi, pembangunan infrastruktur, pertanian berkelanjutan, hingga perluasan kawasan industri dan permukiman yang tertata.
Kami berterima kasih atas arahan dan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN. Dukungan pemerintah pusat ini penting, agar perencanaan tata ruang di PALI tidak hanya sesuai dengan karakteristik lokal, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan nasional, lanjut Asgianto.

Asgianto mengharapkan pemerintah daerah akan terus berkomitmen mempercepat proses penetapan RTRW dan RDTR agar segera disahkan menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan demikian, kebijakan pembangunan ke depan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasat Pol PP, Kabag Umum, serta Plt. Kabag Prokopim Setda PALI.















