Wanita 6 Tahun Dicekik hingga Tewas, Lalu Diperkosa

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan anak berusia 6 tahun di Pedamaran berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Pelaku pembunuhan anak berusia 6 tahun di Pedamaran berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun inisial R, menjadi korban tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

Tragedi ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, mengungkap pelaku berinisial RY (20).

Ia membujuk korban dengan alasan hendak membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Sesampainya di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Saat korban berteriak dan mencoba melawan, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik lehernya dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri. Korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali. Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima informasi serta keterangan dari para saksi.

Pada Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres OKI menegaskan, komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika melihat dugaan tindak pidana. Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terbaru