Wanita 6 Tahun Dicekik hingga Tewas, Lalu Diperkosa

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan anak berusia 6 tahun di Pedamaran berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Pelaku pembunuhan anak berusia 6 tahun di Pedamaran berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun inisial R, menjadi korban tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

Tragedi ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, mengungkap pelaku berinisial RY (20).

Ia membujuk korban dengan alasan hendak membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Sesampainya di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Saat korban berteriak dan mencoba melawan, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik lehernya dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri. Korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali. Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima informasi serta keterangan dari para saksi.

Pada Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres OKI menegaskan, komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika melihat dugaan tindak pidana. Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB