Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Wilson dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026)

Saat terdakwa Wilson dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wilson SOS MN B.A. Kursis, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2026).

Hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ungkap hakim.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.

Berdasarkan fakta persidangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta sesuai hasil audit BPKP. Selain itu, terungkap adanya perubahan spesifikasi dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada satu penyedia, serta penggunaan perusahaan sebagai “pinjaman bendera”.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang menerima uang sebesar Rp50 juta.

Meski demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian tersebut telah dikembalikan.

Dengan putusan ini, perkara belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB