Video Syur Diancam akan Disebar, RS Laporkan Pacar Beserta Temannya ke Polisi

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima lantaran diancam video syurnya saat mandi hendak disebar teman pacarnya, membuat RS (32), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).

Maksud kedatangan warga KP Sidorejo Mentok Bangka Barat ini, hendak melaporkan teman pacarnya yakni Baim dan pacarnya yakni Depriansyah, dengan UU Tindak pidana kekerasan Seksual dan UU Pornografi.

Dihadapan petugas piket pengaduan, RS menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 12.45 WIB, saat dirinya berada di Jalan Pipa Reja Lorong Cendana III, tepatnya di kostan Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berawal, saat korban dan terlapor Depriansyah (pacarnya), sedang video call. “Sedang video call. Awalnya dengan pacar saya. Tapi tanpa sepengetahuan saya, pacar saya ini merekam aktivitas,” ungkapnya, kepada petugas.

Ketika VC, saat itu korban mengenakan handuk karena usai mandi, dan sekali-kali handuk tersebut pun terlepas, jadi terlihat tanpa busana (telanjang). “Nah saat itu pak VC itu direkam oleh pacar saya,” bebernya.

Hingga akhirinya korban dan pacarnya ada permasalahan, saat itu pacarnya malah memberikan rekaman tersebut dengan Baim. “Saya di WhatsApp Baim. Mengirim video itu ke saya. Mengetahuinya saya terkejut, saya diancam Baim, video itu akan disebarkan,” ungkapnya.

Oleh itulah, korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. “Saya tidak terima pak. Itulah saya laporkan ke sini. Berharap kedua pelaku ditangkap,” harapnya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban dengan UU Pornografi dan UU kekerasan Seksual. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB