SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat menjadi target operasi Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), pelaku curat pencurian dengan pemberatan (Curat), di empat tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus anggota Pidum pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Senin (25/8/2025) malam.
Pelaku yakni Muhamad Rafi (51), warga Jalan Mayor Zen Lorong Cendana, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dia ditangkap petugas saat berada di kawasan Kalidoni Palembang.
Meski dia sempat panik melihat anggota polisi yang mengenakan baju preman, pelaku tetap berhasil ditangkap. Alhasil Rafi pun langsung diamankan petugas beserta barang bukti dan digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi curat yang dilakukan Rafi terjadi pada Jumat (22/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di mana berawal saat suami korban yakni Rina (18), baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah yang kunci kontak sepeda motor korban masih di kontak motor.
Lalu, korban masuk kerumah, setelah itu dari dalam rumah korban mendengar suara motor. Panik dengan keberadaan mottonya, korban kemudian melihat keluar dan ternyata motor korban sudah dinaiki oleh pelaku.
Sontak melihat hal tersebut, korban berteriak sambil korban mengejar terlapor yang membawa motor korban sampai ke jalan. Namun pelaku sudah jauh membawa motor korban. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Unit Sepeda motor Yamaha Nmax, Tahun 2017, bermopol BG-6734-ABO dan melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.
“Jadi benar setelah kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan mendalam, alhasil keberadaan dan Indetitas pelaku kita ketahui,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, Selasa (26/8/2025).
Tidak mau buang waktu, Lanjut Andrie setelah keberadaan berhasil diendus, Pelaku pun berhasil diamankan saat berada di kawasan Kalidoni. “Pelaku kita amankan di kawasan Kalidoni Palembang tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Sambung Kasat Reskrim, dari keterangan pelaku saat diperiksa petugas penyidik ada 4 TKP, pelaku beraksi. “Dari pengakuannya, ada kurang lebih 4 TKP pelaku beraksi. Namun hingga kini masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 Unit sepeda motor yamaha Nmax, Tahun 2017, No Pol BG-6734-ABO milik korban, 1 buah kunci sepeda motor warna putih silver bergagang plastik warna hitam dan 1 baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Pelaku Rafi ketika diperiksa petugas hanya mengakui perbuatannya. (ANA)















