UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto: ist

Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan bahwa pembahasan awal penetapan upah telah dilakukan sejak akhir September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

“Usulan kami minimal naik tujuh persen, tapi harapannya bisa mencapai delapan persen atau lebih,” ujar Cecep di Palembang, Senin (13/10/2025).

Cecep menyebut semua data tersebut bersumber dari laporan BPS Sumsel per September 2025.

“Angka tersebut tidak dibuat tanpa dasar, tetapi perhitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi Sumsel yang tercatat 5,42 persen, serta inflasi yang berada di kisaran 1,94 hingga 3,04 persen,” imbuhnya.

Meski demikian, penetapan resmi UMP dan UMSP tahun depan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun Dewan Pengupahan Nasional, karena dasar hukum yang lama sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” tambahnya.

Tahun depan, Dewan Pengupahan juga berencana menghidupkan kembali UMSP yang sempat ditiadakan dalam penetapan tahun sebelumnya.

Kabupaten dan kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap menggunakan acuan dari UMP provinsi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor strategis, seperti industri, perkebunan, dan pertambangan,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik 6,5 persen atau setara Rp224.697 dari tahun 2024.

Berita Terkait

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 
Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel
Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:28 WIB

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 

Selasa, 22 September 2026 - 15:29 WIB

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:27 WIB

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Selasa, 22 September 2026 - 15:07 WIB

Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Berita Terbaru