PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Muratara berinisial F (22) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan setelah diduga menghamili kekasihnya, DN (23), namun tidak menepati janji untuk menikahinya. Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut menyebabkan korban kini hamil lima bulan dan mengalami trauma psikis.
Korban DN, warga Kabupaten Muratara, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepada petugas, DN mengaku saat itu dirinya masih berpacaran dengan terlapor. Awalnya, F menjemput korban dengan alasan mengajak makan malam. Namun, korban justru diajak ke hotel di Jalan Radial dan diminta menginap.
Korban mengaku sempat menolak ajakan tersebut. Akan tetapi, penolakan itu disebut memicu kemarahan terlapor sehingga membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti kemauan F.
Di dalam kamar hotel, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut disertai ancaman dan terus berulang setiap kali mereka bertemu.
Akibat hubungan tersebut, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Korban juga menyebut terlapor pernah meminta dirinya menggugurkan kandungan. Namun permintaan itu selalu ditolak meski disertai ancaman.
Merasa mengalami tekanan dan trauma psikologis, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel.
Kuasa Hukum DN dari LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri SH, didampingi Indah Permatasari SH dan Slamet SH, mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk berkoordinasi terkait laporan yang telah dibuat pada 10 Juni 2026.
“LBH Bima Sakti mendampingi klien kami berinisial DN yang telah membuat laporan terhadap terlapor berinisial F yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Muratara. Laporan kami terkait dugaan Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 251 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi,” ujar Conie, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Conie, hubungan antara kliennya dan terlapor telah berlangsung sekitar 2,5 tahun. Selama itu, terlapor disebut berjanji akan menikahi korban.
“Klien kami dan terlapor sudah merencanakan pernikahan. Mereka mengurus persyaratan nikah kantor, menyepakati mahar, bahkan ibu terlapor sudah mendampingi saat pemeriksaan USG. Namun setelah dicek ke Polres Muratara, ternyata pengajuan nikah kantor itu tidak pernah ada,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir komunikasi antara korban dan terlapor terputus karena nomor korban diblokir. Belakangan, terlapor disebut meminta dilakukan tes DNA sebelum bersedia menikahi korban.
“Permintaan tes DNA itu baru muncul satu bulan terakhir. Sebelumnya tidak pernah dibicarakan. Bahkan tanggal pernikahan sudah ditentukan dan terlapor menyatakan siap menikahi klien kami,” jelasnya.
Karena tidak kunjung ada itikad baik dari terlapor maupun keluarganya, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.
“Atas dasar itu kami membuat laporan polisi dengan persangkaan Pasal 6 ayat 3 UU TPKS yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Conie.
Sementara itu, Indah Permatasari menyayangkan adanya dugaan peristiwa tersebut yang melibatkan anggota Polri.
“Kami meminta Kapolda Sumsel memberikan atensi terhadap perkara ini. Kami juga telah melaporkan persoalan ini ke Propam dan Yanduan. Harapan kami perkara ini diproses hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan saat ini sedang ditangani penyidik Dit PPA dan PPO Polda Sumsel,” singkatnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















